BAB 15 D. FUNGSI PENGENDALIAN SOSIAL

BAB 15 D
FUNGSI PENGENDALIAN SOSIAL

D.  Fungsi Pengendalian Sosial
1. mempertebal keyakinan masyarakat terhadap kebaikan norma sosial
artinya aturan-aturan yang berlaku dalam masyarakat merupakan bentuk pengendalian sosial, dengan harapan masyarakat memiliki kesadaran bahwa hidup bermasyarakat tidak dapat dilakukan secara seenaknya sendiri, tetapi harus sesuai aturan atau norma sosial dan bukan norma menurut dirinya sendiri.
2.   memberikan imbalan atau penghargaan kepada warga yang menaati norma
a.   pengendalian sosial dalam bentuk aturan atau norma sosial, maka pelanggar memperoleh sanksi (imbalan negatif) dan patuh mendapatkan pujian (imbalan positif).
b.   masyarakat memberikan penilaian warganya bukan berdasarkan kekayaan atau penampilan lahiriahnya saja, tetapi ketaatan terhadap aturan yang berlaku dalam masyarakat.
c.   seorang yang kaya raya dan berpenampilan meyakinkan, tetapi jika tidak pernah mentaati peraturan yang berlaku maka tetap akan dicela.
d.   aturan yang dibuat pemerintah sering diabaikan sebagian warganya, maka  tindakan tegas sering dilakukan aparat untuk menegakkan aturan.
3.   mengembangkan rasa malu dalam diri atau jiwa anggota masyarakat bila menyimpang atau menyeleweng dari norma-norma kemasyarakatan dan nilai-nilai yang berlaku
a.   budaya malu merupakan salah satu bentuk pengendalian sosial yang sangat ampuh, apalagi bangsa Indonesia dikenal memiliki kebudayaan yang mengutamakan perasaan.
b.   untuk mengatasi makin meningkatnya kasus- kasus pelanggaran hukum, pemerintah pernah membuat kebijakan menayangkan wajah koruptor dan pelaku tindak kejahatan lainnya di televisi, dengan tujuan mempermalukan pelaku kejahatan dan masyarakat tidak bersedia melakukan hal yang sama jika tidak ingin dipermalukan di depan umum.
4.   Mengembangkan rasa takut
a.   umumnya setiap aturan disertai sanksi tertulis maupun tidak tertulis, misalnya masyarakat adat melanggar tradisi mendapatkan sanksi dikucilkan kelompok sosialnya.
b.   orang yang menyadari bahwa manusia hidup sebagai mahkluk sosial, jika dikucilkan oleh kelompoknya merupakan suatu hukuman yang berat. Bagi yang dikucilkan, jika diterima dalam kelompok yang baru, pasti akan mengundang pertanyaan, mengapa ia dijauhi kelompok asalnya dan dicurigai  hanya akan mencari keuntungan sendiri, sehingga kelompok barunya  belum bisa langsung menerima secara penuh.
c.   bagi masyarakat modern, pelanggaran aturan dikenai sanksi hukum. Orang yang pernah menjalani hukuman, apapun penyebabnya akan menjadi sebuah noda. Secara normal, tidak ada orang yang ingin dicap sebagai noda bagi kelompok sosial manapun, karena dapat merusak citra atau nama baiknya, sehingga menghambat aktivitas sosialnya.
5.   Menciptakan sistem hukum yang tegas
a.   yaitu sistem tata tertib dengan sanksi yang tegas bagi para pelanggar.
b.   pengendalian sosial merupakan bentuk aturan yang menjadi bagian dari sistem hukum.
c.   pelaku penyimpangan sosial dikategorikan melanggar norma dan melanggar hukum.
d.   ciri khas produk hukum adalah ada aturan yang dilengkapi dengan sanksi tegas. 
 

-----oOo-----

Tidak ada komentar: